PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Indonesia kembali menggelar aksi solidaritas di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (26/1).

Dalam aksinya, mereka menuntut membebaskan Ijul serta korban salah tangkap lainnya pada aksi demonstrasi yang berujung ricuh dan pembakaran beberapa bulan yang lalu.

Salah satu Aliansi FPR, Ikbal mengatakan aksi bisu sebagai bentuk kampanye yang dibagikan dalam bentuk surat cinta kepada masyarakat yang membahas tentang Ijul dan korban lainnya tidak semestinya ditahan.

“Varian aksi itu berupa orasi sebelum sidang dimulai kita orasi dulu kalau sidang sudah dimulai kita aksi bisu tidak adalagi suara dan kita bagikan selembaran berupa surat cinta,” ucapnya.

Lanjut, Ia mengatakan Aliansi FPR Indonesia menggelar aksi bisu yang membahas tentang Ijul hanya korban salah tangkap.

“Kawan-kawan melakukan orasi ini sebagai bentuk kampanye ke masyarakat bahwa kawan kami yang ditangkap tidak bersalah,” ujarnya.

Terakhir, Ia menjelaskan pada saat aksi bisu berlangsung, tidak ada lagi orasi hal ini dilakukan agar jalannya sidang tidak terganggu oleh suara bising.

“Kami melakukan aksi bisu karena pemberitaan juga dari kuasa hukum bahwa jangan sampai teman-teman orasi saat bersidang dan mengganggu jalannya sidang ketika mejelis hukum menyampaikan sesuatu makanya dilakukan aksi bisu,” jelasnya.(*)

*Reporter: Nuraisna Ramadani/Editor: Kristiani Tandi Rani