PROFESI-UNM.COM – Aliansi mahasiswa dan berbagai komunitas yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) melakukan aksi unjuk rasa memperingati hari Perempuan Internasional. Dalam aksi ini, isu kekerasan seksual kembali diangkat mengingat pemerintah belum tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Aksi unjuk rasa ini digelar di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) lalu berlanjut di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada Selasa, (8/3).
Humas Media, Mar’ie Muhammad Nurdin menuturkan bahwa masih belum ada payung hukum yang kuat untuk menaungi kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus.
“Untuk kasus pelecehan seksual tidak ada payung hukum yang bisa teman-teman pegang di kampus, sedangkan di KUHP belum lugas untuk menyelesaikan permasalahan seksual,” tuturnya.
Lanjut, terkait hal itu diharapkan penerapannya dapat dituangkan dalam penerbitan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) atau dalam Permendikbutristek Nomor 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual.
“Pengimplementasiannya baik itu dalam penerbitan RUU PKS ataupun permendikbud nomor 30 yang ada di kampus-kampus,” ujarnya.
Sementara itu, di Makassar sendiri belum ada satu pun kampus yang menerapkan permendikbutristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu membentuk Satuan Tugas (Satgas).
“Kondisinya di Makassar belum ada kampus yang mengimplementasikan permendikbud nomor 30, yaitu membuat satgas,” ujarnya.
Terakhir, mahasiswa angkatan 2018 ini berharap agar segala bentuk kasus kekerasan seksual bagi perempuan dan anak digolongkan ke dalam kasus kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. (*)
*Reporter: Nur Arrum Suci Katili