PROFESI-UNM.COM – Pimimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut, Syifa Nur Layla mengungkapkan strategi mitigasi bagi Persma. Hal tersebut diungkap dalam Webinar yang digelar LPM Marhaen melalui Zoom, Sabtu (25/6).

Adapun 3 strategi mitigasi bagi Persma, yaitu:

  1. Berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik selama proses peliputan Kekerasn Seksual (KS).
    • Pasal 2 poin b dan d: hak privasi dan berita bersumber jelas
    • Pasal 3: menguji informasi, berimbang, opini dan fakta tak bercampur dan menghakimi, serta berpegah teguh asas praduga tak bersalah
    • Pasal 4: tidak membuat berita cabul
    • Pasal 5: tidak menyiarkan identitas korban kejahatan asusila
    • Pasal 8: tidak menyiarkan berita diskriminasi karena perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, serta tak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau jasmani
  2. Sebelum menerbitkan berita, naskah berita bisa dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang paham akan peliputan KS. Seperti LBH Pers, LBH APIK, dan jurnalis yang consent peliputan KS.
  3. Membangun kekuatan solidaritas dengan berjejaring ke sesama pers mahasiswa lainnya dan lembaga atau komunitas aktivis perempuan.

Baca Juga: UNM Terima Peserta KIP Kuliah Terbanyak Kedua di SBMPTN 2022

Lebih lanjut, Syifa berharap pers mahasiswa memahami konsep kekerasan seksual, cara meliput, dan mitigasinya sehingga lebih berperan dalam mengawal isu KS.

“Persma mampu memahami konsep KS, bagaimana meliput, bagaimana mitigasi KS sehingga ada keinginan untuk meliput itu di kampus”, harapnya. (*)

*Reporter: Nurul Mutmainna/Editor: Andi Gusmaniar Irnawati

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan