PROFESI-UNM.COM – Perencanaan merupakan hal yang penting dalam melakukan sesuatu. Hal itu karena perencanaan merupakan penentu dan sekaligus pemberi arah terhadap tujuan yang ingin dicapai. Secara operasional, perencanaan adalah salah satu dari fungsi manajemen yang sangat penting.

Bahkan kegiatan perencanaan selalu melekat dalam kegiatan hidup sehari-hari, baik disadari maupun tidak. Karena rencana akan memengaruhi sukses atau tidaknya suatu pekerjaan.

Perencanaan adalah membuat suatu target-target yang akan dicapai atau diraih di masa yang akan datang. Merencanakan adalah suatu proses memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat. Rencana akan mengarahkan tujuan dan menetapkan prosedur terbaik untuk mencapainya.

Wikipedia, the free encyclopedia menjelaskan bahwa planing on organization and public policy is both of organizational process of creating and maintaning aplan and the psychological process of thinking about the activities reguired to create a desired goal on some scale. (Perencanaan dalam organisasi dan kebijakan publik adalah proses menciptakan dan memelihara rencana serta proses psikologis berpikir tentang kegiatan yang dibutuhkan untuk membuat suatu tujuan yang dikehendaki pada skala tertentu).

Kaufman (1972) mendefinisikan perencanaan sebagai suatu proses penentuan tujuan atau sasaran yang hendak dicapai dan menetapkan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu secara efektif dan efisien. Cunningham (1982) mengemukakan bahwa perencanaan ialah proses menyeleksi dan menghubungkan antara pengetahuan, fakta, imajinasi, dan asumsi untuk masa depan yang akan datang dengan cara memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan, urutan kegiatan yang akan dilakukan, dan perilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaiannya.

Dengan demikian, perencanaan adalah proses menetapkan keputusan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Depdiknas (2006) mendefinisikan perencanaan pendidikan sebagai suatu proses penyusunan gambaran kegiatan pendidikan di masa depan dalam rangka mencapai perubahan/tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Perencanaan pendidikan pada dasarnya ditujukan untuk mengubah masa depan pendidikan agar lebih berkualitas. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan perencanaan yang terstruktur dan terprogram sejak awal sehingga masa depan bukanlah hasil dari kebetulan semata.

Menurut Coombs (1982) dalam bukunya What is Educational Planing, menjelaskan bahwa perencanaan pendidikan adalah suatu penerapan yang rasional dari analisis sistematis proses perkembangan pendidikan dengan tujuan agar pendidikan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan tujuan para murid serta masyarakatnya. Sedangkan Albert Waterson (1975), menyatakan bahwa perencanaan pendidikan merupakan suatu bentuk investasi pendidikan yang dapat dijalankan dan kegiatan-kegiatan pembangunan yang didasarkan pada pertimbangan ekonomi dan biaya serta keuntungan sosial.

Dari beberapa definisi di atas yang menjelaskan mengenai perencanaan dan perencanaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa perencanaan adalah suatu proses merumuskan tujuan-tujuan, sumber daya, dan teknik/metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Kemudian perencanaan pendidikan merupakan penentuan arah dalam pengambilan keputusan tentang cara mencapai tujuan pendidikan dengan menggunakan segala sumber daya, fasilitas, dan teknik/metode sebaik mungkin secara efektif dan efisien.

Tulisan ini dikutip dari Buku dengan Judul Perencanaan Pendidikan karya Dr. Ansar, M.Si. pada halaman 16-17 terbitan PT. RajaGrafindo Persada, Depok pada tahun 2020. (*)

*Reporter: Elfira