PROFESI-UNM.COM – Himpunan Mahasiswa Administrasi Pendidikan (HIMA AP) menganggap keputusan pemberhentian pengurus dilakukan secara sepihak. Hal itu disampaikan oleh ketua umum HIMA AP FIP UNM, Amin Rais.

Menurutnya, Ia tidak setuju dengan tindakan yang diambil oleh pihak jurusan karena dilakukan secara sepihak dan sebelumnya hanya panitia yang dipanggil.

“Sebelum di keluarkan surat pemberhentian di sore hari tanggal 29,” katanya.

Ia menjelaskan alasan pihak jurusan melayangkan surat keputusan pemberhentian kepengurusan akibat adanya pelanggaran terkait kesepakatan jumlah peserta Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) dan juga hanya mahasiswa asal Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.

“Cuma antusiasme mahasiswa baru yang dari luar daerah yang telah di sepakati sangat tinggi, meraka juga mau ikut LDKM secara offline, jadi kami di tataran pengurus dan panitia sepakat untuk mengikutkan,” Tambahnya.

Lebih lanjut Mahasiswa angkatan 2018 ini mengatakan sebelum adanya keputusan bahwa Ia sudah melakukan komunikasi dengan pihak jurusan terkait dengan aturan itu dan mereka menerima aturan itu karena jika tidak mereka tidak mendapat izin untuk LDKM.

“Alasan mereka membatasi peserta ldkm karena masi pandemik, tapi alhamdulillah setelah saya selesai ldkm tidak ada maba yang melapor ke saya bahwa dia sakit setelah ikut LDKM,” Jelasnya. (*)

*Reporter: Fahmi Usta Wardani Bahtiar