PROFESI-UNM.COM – Tim Riset Himpunan Mahasiswa (Hima) Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar riset di Kampung Nelayan Untia, Pulau Laelae, Kota Makassar.
Kampung Nelayan Untia merupakan kampung yang terbilang baru, kampung tersebut dibentuk oleh Pemerintah Kota Makassar pada tahun 1998.
Saat itu, tujuan kampung tersebut dibentuk untuk merelokasi warga Pulau Laelae. Karena pada saat itu, Pulau Laelae akan dijadikan pulau parawisata.
Hasil dari riset tersebut, Tim Riset Hima Sosiologi FIS UNM menemukan masih banyaknya Warga Kampung Nelayan Untia Makassar yang tak memiliki sertifikat tanah.
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Hima Sosiologi FIS UNM, Muh. Irham Rahman mengungkapkan masalah utama dari kepimilikan tanah tersebut yakni pemilik tanah merupakan warga pindahan dari Pulau Laelae
“Penyebabnya adalah yang berhak memiliki sertifikat adalah warga yang pindah dari pulau Laelae tahun 1998 sehingga warga pendatang di uar pulau lae-lae tidak bisa memiliki sertifikat,” ungkapnya, Jumat (19/3).
Lanjut, mahasiswa angkatan 2018 ini juga menambahkan bahwa seharusnya Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki sertifikat tanah bisa mempunyai hak dari tanah tersebut.
“Harusnya rakyat yang tidak punya sertifikat,bisa memiliki karena dalam alam UUD 1945 yaitu dalam Pasal 33ayat (3) yang menjelaskan mengenai penguasaan tanah yang berbunyi:“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tuturnya. (*)
*Reporter: Muh. Fadhil Aqilah B.