PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang diperuntukkan bagi pelajar maupun tenaga pendidik. Bantuan kuota data internet tersebut dapat digunakan selama tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.

Bantuan kouta data internet ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh kemenkominfo serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud.

Bantuan kuota data internet ini secara garis besar diberikan kepada siswa paud, siswa dikdasmen, guru paud dan guru dikdasmen serta dosen dan mahasiswa.

Adapun ketentuan bagi yang telah menerima bantuan kuota:

  1. Penerima kuota data internet pada November Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak menerima bantuan kuota data internet.
  3. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November Desember 2020.

Ketentuan bagi yang belum menerima bantuan kuota, sebagai berikut:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021
  2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke :

Berikut syarat penerima bantuan Kuota Kemendikbud :

  1. Siswa PAUD Peserta Pendidikan Dasar Menengah
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.
  1. Pendidik PAUD Pendidikan Dasar Menengah
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  1. Mahasiswa
  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  1. Dosen
  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
    Memiliki
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.(*)

*Reporter: Mustika Fitri/ Editor: Fitria Indah Saraswati