PROFESI-UNM.COM – Pada tanggal 9 Februari lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan program kampus mengajar. Setelah tahun sebelumnya Kemendikbud mengeluarkan program Kampus Mengajar Perintis (KMP).
Pada program KMP Kemendikbud mengeluarkan peraturan bagi mahasiswa yang mengikuti program ini akan dibebaskan Satuan Kredit Semester (SKS) hingga 7 SKS. Tapi hingga kini, banyak mahasiswa yang mengeluhkan, karena nyatanya banyak mahasiswa yang belum dikonfersi SKSnya.
Salah satu mahasiswa, Ari mengatakan, hingga saat ini mata kuliahnya belum juga dikonfersikan.
“Ia belum pa dikonfersi SKS ku, padahal lama mi selesai programnya,” keluh salah satu mahasiswa yang mengikuti program ini.
Selanjutnya, Ia berharap pihak kampus segera melakukan konfersi untuk mata kuliahnya.
“Saya harap sih cepat dikonfersi agar dilihat juga bukti nyatanya,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Prodi Pendidikan Teknik Informasi dan Komputer memberikan komentar mengenai hal ini, bahwa pada bulan Maret akan dilakukan konfersi SKS.
“Untuk waktu jelasnya, tidak tahu hanya nanti kira-kira bulan 3 sudah bisa dikonversi,” jelas Fatahillah. (*)
*Reporter: Kristiani Tandi Rani