PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat mengenai perubahan dan ketentuan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021, Selasa (23/2).
Surat dengan nomor 0784/E2/KM/2021 itu berisi poin-poin mengenai perubahan dan ketentuan pelaksanaan PKM tahun 2021 sebagai berikut:
- Peserta PKM adalah kelompok mahasiswa aktif berasal dari Program Diploma III, Program Diploma IV/Sarjana Terapan, atau Program Sarjana pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
- Seluruh administrasi pada pengusulan PKM Tahun 2021 di tingkat perguruan tinggi yang memerlukan tanda tangan Dosen Pendamping dan Pimpinan Perguruan Tinggi diperbolehkan menggunakan tanda tangan digital.
- Perpanjangan penerimaan proposal s.d. 23 Maret 2021 pukul 23.59 WIB (sudah validasi oleh dosen pendamping dan pimpinan perguruan tinggi). (*)
*Reporter: Fahmi Usta Wardani Bahtiar/ Editor: Muhammad Khadafi