PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat mengenai perubahan dan ketentuan pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021, Selasa (23/2).

Surat dengan nomor 0784/E2/KM/2021 itu berisi poin-poin mengenai perubahan dan ketentuan pelaksanaan PKM tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Peserta PKM adalah kelompok mahasiswa aktif berasal dari Program Diploma III, Program Diploma IV/Sarjana Terapan, atau Program Sarjana pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI)
  2. Seluruh administrasi pada pengusulan PKM Tahun 2021 di tingkat perguruan tinggi yang memerlukan tanda tangan Dosen Pendamping dan Pimpinan Perguruan Tinggi diperbolehkan menggunakan tanda tangan digital.
  3. Perpanjangan penerimaan proposal s.d. 23 Maret 2021 pukul 23.59 WIB (sudah validasi oleh dosen pendamping dan pimpinan perguruan tinggi). (*)

*Reporter: Fahmi Usta Wardani Bahtiar/ Editor: Muhammad Khadafi