PROFESI-UNM.COM – Pada sidang putusan terdakwa Ijul dan salah tangkap lainnya yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R.A. Kartini, hakim memutuskan bahwa saudara Ijul bersalah, Kamis (11/2).

Ansar selaku kuasa hukum mengatakan bahwa terdakwa Ijul melanggar pasal 187 Juncto 55 ayat 1, dan beberapa pasal lainnya. Terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran secara bersama-sama.

“Berdasarkan hasil putusan hakim, saudara Ijul dinyatakan bersalah. Namun, kami masih akan meninjau ulang hasil putusan hakim,” ujarnya

Ijul dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari dan telah terhitung sejak Ia menjadi terdakwa. Ansar juga menyampaikan pesan Ijul kepada kawan-kawan yang telah mensupportnya dari awal kasus hingga hari ini.

“Salam hormat kepada kawan-kawan. Ijul masih semangat sampai hari ini karena dukungan dari teman-teman,” pesan kuasa hukum Ijul. (*)

*Reporter: Anita Nur Fadhilah Halid