PROFESI-UNM.COM – Tepat pada tanggal 22 Januari 2021 merupakan tenggat waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) semester genap tahun ajaran 2021.
Namun, tepat pada tenggat waktu tersebut, Rektor UNM mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) perpanjangan pembayaran UKT. Berdasarkan surat keputusan rektor tersebut, pembayaran diperpanjang hingga 31 Januari 2021.
Surat dengan nomor 175/UN36/KU/2021 itu ditetapkan langsung oleh Husain Syam selaku Rektor UNM. Keputusan rektor tersebut mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan, yaitu 22 Januari 2021.
*Reporter: Anita Nur Fadhilah Halid