PROFESI-UNM.COM – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar konferensi pers di Warkop Lan Mas, Jalan Raya Pendidikan pada Rabu kemarin.

Konferensi pers Aliansi Mahasiswa UNM tersebut menawarkan beberapa bahan revisi pada Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor: 05/UN36/HK/2021 Tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2020/2021.

Wakil Presiden BEM FIP UNM, Hamri mengatakan poin revisi tersebut pada bagian ‘Menimbang poin a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4, 5, 8 dan 9 ayat (1), (2), (3) dan (4).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dipandang perlu menetapkan mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar’.

“Pada poin menimbang kami menawarkan beberapa pasal tersebut, karena dalam pasal tersebut telah mengatur persoalan tuntutannya teman-teman untuk menuntut subsidi UKT 50% secara general kepada semua mahasiswa UNM,” ungkapnya.

Lanjut, pada bagian kelima Surat Keputusan Rektor UNM Tahun 2020/2021, Aliansi Mahasiswa UNM menawarkan satu poin tambahan yakni mahasiswa dapat diberikan subsidi UKT dengan tarif 50% dari tarif UKT sebelumnya secara general bagi yang memprogramkan lebih dari 6 SKS selama masa perkuliahan daring diluar dari mahasiswa yang sisa memprogramkan skripsi/tugas akhir.

“Jadi, poin tersebut dapat mengakomodir seluruh mahasiswa yang memprogramkan diluar daripada 6 SKS atau skripsi/tugas akhir mahasiswa,” ucapnya.

Hamri juga menambahkan bahwa poin-poin tadi merupakan poin revisi atau tawaran Aliansi Mahasiswa UNM. Ia juga menegaskan bahwa jika poin revisi tidak diterima oleh pimpinan, maka Aliansi Mahasiswa UNM akan terus melakukan penuntutan.

“Poin yang saya sampaikan adalah poin revisi dari kami Aliansi Mahasiswa UNM, bilamana revisi tersebut tidak diterima oleh pimpinan maka kami akan terus menuntut,” tegasnya. (*)

*Reporter: Agatoni Buttang/Editor:Muh. Ilham Raihan