PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 147/UN36/TU/2021 mengenai perpanjangan penutupan sementara (Lockdown) dalam rangka upaya pencegahan virus Covid-19 di lingkungan UNM.

Adapun 7 poin penting yang di paparkan dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

1.  Pelaksanaan Lockdown masih diperpanjang mulai 20 hingga 31 Januari 2021, selama masa tersebut dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan presentase 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

  1. Penyesuaian sistem kerja WFH 75 persen dan WFO 25 persen dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja.
  2. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
  3. Pengurusan surat tugas akhir bagi mahasiwa dan persuran penting lainnya boleh dilaksanakan baik secara daring maupun luring (Jika dilaksanakan secara luring, maka setiap unit menyelesaikan 25 persen pelayanan surat setiap hari kerja.
  4. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan monitoring produktivitas/kinerja tenaga pendidik, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik.
  5. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 20 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.(*)

*Reporter: Fitria Indah Saraswati