PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam memberikan bantuan bagi mahasiswa UNM korban bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 118/UN36/HK/2021.

Mekanisme pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam Sulawesi Barat bagi mahasiswa UNM dengan ketentuan sebagai berikut:

Orang tua /wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT.

Berikut Dokumen yang dilampirkan:

  1. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP.
  2. Foto Copy Pembayaran UKT terakhir.
  3. Surat Keterangan terdampak bencana dari Lurah/Desa atau pemerintah setempat.
  4. Foto Lokasi Kejadian, Foto Keluarga dan atau Foto Rumah.

Bagi yang ingin mengajukan pembebasan UKT untuk korban bencana alam di Sulawesi Barat mengisi formulir berikut:

https://forms.gle/rv9ukoodDUEyRM5P9. (*)

*Reporter: Irsan Juliani/Editor: Muhammad Khadafi