PROFESI-UNM.COM – Agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian atas kasus penangkapan Supianto alias ljul serta dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) lainnya. Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut serta dalam mewarnai ini, Kamis (7/1).
Dalam agenda ini, pihak kepolisian diwakili oleh dua orang polisi. Turut serta kurang lebih 100 orang yang menggelar aksi tepat di depan Pengadilan Negeri Makassar. Ruang persidangan dipenuhi keluarga serta kerabat dari tersangka.
Tertulis dalam selembaran yang dibagikan FPR, berbagai tuntutan yang dilayangkan, serta pandangan terhadap pihak aparat kepolisian Polrestabes Makassar telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tidak profesional dalam menjalankan disiplin profesinya.
“Maka sebagai penanggung jawab Kapolrestabes harus dicopot dari jabatannya. Serta Hakim harus menggunakan hati nuraninya antuk menegakkan keadilan dan tidak memihak kepada pihak yang tidak menjalankan serangkaian proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulisan dalam selembaran yang dibagikan.
Atas dasar itu, FPR Sulawesi Selatan menyatakan pihak Polrestabes Pelanggar HAM, dan Bebaskan Ijul Dan Korban Salah Tangkap Lainnya, Cabut UU NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Serta mengecam dengan keras tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan serta upaya kriminalisasi yang dilakukan Pihak
Adapun point tuntutan yang dilayangkan, sebagai berikut:
- Hakim harus netral
- Copot Kapolrestabes Kota Makassar
- Hadirkan terdakwa di sidang ofline
- Stop kriminalisasi
- Kecam represifitas aparat
Massa aksi yang tergabung dalam FPR Sulawesi Selatan terdiri dari beberapa lembaga. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi, BEM Fakultas Ilmu Sosial, BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Himpunan Mahasiswa Jurusan PKO Fakultas Ilmu Keolahragaan, Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Seruni Makassar, FMN Makassar, Walhi Sulsel dan Pembaru Makassar. (*)
*Reporter: Annisa Asy Syam. A