PROFESI-UNM.COM – Buronan pelaku kasus korupsi perlatan Laboratoriunm Pendidikan di Universitas Negeri Makassar (UNM) sebesar 22,4 Milyar ditangkap oleh Kejaksaan Agung di Kawasan Bintaro Jakarta Selatan.
Dilansir dari news.detik.com, menurut keterangan tim intelijen Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunanrta mengatakan, berhasil mengamankan terpidana yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO tersebut diketahui bernama Lisa Lukitawati.
Lisa Lukitawati diamanakan di Jalan Manyar II Block 4 Nomor 15 pada sori hari sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sunarta menjabarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 29 Juli 2019, Lisa merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM tahun anggaran 2012.
Kerugian negara akibat kasus ini kecapai Rp 22,4 Milyar, “Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.453.646.697,36,” ungkap Sunarta.
Atas perbuatannya tersebut, Lisa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda 200 juta. Apabila denda tak kunjung terbayar, maka diganti dengan pedana kurungan selama 6 bulan penjara dan uang pengganti tambahan 8,9 Milyar.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas Sunarta. (*)
*Reporter: Annisa Asy Syam. A